TEORI ORGANISASI UMUM 2
UANG, BANK, DAN PENCIPTAAN UANG
NAMA ANGGOTA KELOMPOK :
• Azza Alfarizi Putra 11111351
• Mardiani 14111281
• Desy Rohimah 11111920
• Rian Ariztian 16111094
• Yosep Seto Respati O 18111279
NAMA DOSEN : Ibu Ira Phajar Lestari
2KA19
SISTEM INFORMASI
ATA 2012/2013
UNIVERSITAS GUNADARMA
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah ini yang Alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul Uang, Bank, dan Penciptaan Uang.
Makalah ini berisikan informasi segala pengertian tentang Pengertian Uang, Jenis-jenis Uang, Pengertian bank, serta Penciptaan Bank, dan dapat diharapkan semoga Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang segala Pengertian Uang, Bank, dan Penciptaan Uang.
Kami menyadari makalah ini masih sangat jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang sifatnya membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan Terima Kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam menyusun makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin
Jakarta, 19 Maret 2013
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata pengantar
Daftar Isi
Bab I Pendahuluan
• Latar Belakang Masalah
• Perumusan Masalah
• Batasan Masalah
Bab II Pembahasan Makalah
• Pengertian Uang
• Jenis-jenis Uang
• Fungsi Uang
• Motif Memegang Uang
• Pengertian Bank
• Jenis-jenis Bank
• Pengertian Penciptaan Uang
Bab III Berita Terkait
Penutup
Daftar Pustaka
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Uang merupakan alat pembayaran yang berlaku sekarang untuk semua transaksi jual-beli baik secara langsung maupun tidak langsung. Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang tidak efisien yang tidak cocok di gunakan pada zaman modern karena ada nya pertimbangan nilai tukar yang tidak seimbang. Efisiensi yang di dapatkan dengan menggunakan pada akhirnya akan mendorong pedagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
Pada umumnya Bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang memiliki banyak fungsi, antara lain: menerima giro, tabungan dan deposito. Bank juga dikenal sebagai tempat untuk meminjamkan uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkan. Selain itu, Bank juga bisa untuk menukar uang atau menerima segala bentuk pembayaran seperti pembayaran listrik, telepon, air, pajak, uang kuliah, isi pulsa dan sebagainya.
Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasanya dalam transaksi pembayaran dan peredaran uang. Dari pengertian tersebut dapat di simpulkan bahwa ada 3 fungsi utama Bank :
– Bank sebagai lembaga yang mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan
– Bank sebagai lembaga yang menyalurkan dana ke masyarakat dalam bentuk kredit dan lainnya
– Bank sebagai lembaga yang memperlancar transaksi pedagangan dan peredaran uang.
1.2 Perumusan Masalah
Masalah yang akan dibahas adalah :
1. Pengertian dari uang dan bank ?
2. Apakah motif memegang uang ?
3. Pengertian dari bank sentral dan bank umum ?
4. Bagaimana terjadinya penciptaan uang ?
5. Apakah kebijakan moneter itu
1.3 Batasan Masalah
1.3.1 Pengertian Uang
1.3.2 Jenis-jenis Uang
1.3.3 Fungsi Uang
1.3.4 Motif Memegang Uang
1.3.5 Pengertian Bank
1.3.6 Penciptaan Uang
1.3.7 Kebijaksanaan Moneter
BAB II
PEMBAHASAN
Uang, Bank, dan Penciptaan Uang
2.1 Uang
Pengertian Uang
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang. Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.
2.2 Jenis-jenis uang
1. Uang Kartal
Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari.
Menurut Undang-undang Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia tersebut disebut hak oktroi.
terdapat dua jenis uang kartal, yaitu uang negara dan uang bank.
Uang negara adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah, terbuat dari kertas yang memiliki ciri-ciri :
• Dikeluarkan oleh pemerintah
• Dijamin oleh undang undang
• Bertuliskan nama negara yang mengeluarkannya
• Ditanda tangani oleh mentri keuangan. Namun, sejak berlakunya Undang-undang No. 13/1968, uang negara dihentikan peredarannya dan diganti dengan Uang Bank.
Uang Bank adalah uang yang dikeluarkan oleh Bank Sentral berupa uang logam dan uang kertas, Ciri-cirinya sebagai berikut.
• Dikeluarkan oleh Bank Sentral
• Dijamin dengan emas atau valuta asing yang disimpan di bank sentral
• Bertuliskan nama bank sentral negara yang bersangkutan (di Indonesia : Bank Indonesia)
• Ditandatangani oleh gubernur bank sentral.
Jenis Uang Kartal Menurut Bahan Pembuatnya
- Uang logam
Uang logam biasanya terbuat dari emas atau perak karena emas dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang efesien. Karena harga emas dan perak yang cenderung tinggi dan stabil, emas dan perak mudah dikenali dan diterima orang. Di samping itu, emas dan perak tidak mudah musnah. Emas dan perak juga mudah dibagi-bagi menjadi unit yang lebih kecil. Di zaman sekarang, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal itu merupakan pernyataan bahwa sejumlah emas dengan berat tertentu terkandung di dalamnya.
- Uang kertas
Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
Uang kertas mempunyai nilai karena nominalnya. Oleh karena itu, uang kertas hanya memiliki dua macam nilai, yaitu nilai nominal dan nilai tukar
2. Uang Giral
Uang giral tercipta akibat semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat tukar yang lebih mudah, praktis dan aman. Di Indonesia, bank yang berhak menciptakan uang giral adalah bank umum selain Bank Indonesia. Menurut UU No. 7 tentang Perbankan tahun 1992, definisi uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau telegrafic transfer.
Uang giral bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Artinya, masyarakat boleh menolak dibayar dengan uang giral.
Terjadinya uang giral
Uang giral dapat terjadi dengan cara berikut.
• Penyetoran uang tunai kepada bank dan dicatat dalam rekening koran atas nama penyetor, penyetor menerima buku cek dan buku biro gilyet. Uang tersebut sewaktu-waktu dapat diambil atau penyetor menerima pembayaran utang dari debitur melalui bank. Penerimaan piutang itu oleh bank dibukukan dalam rekening koran orang yang bersangkutan.
Cara di atas disebut primary deposit.
• Karena transaksi surat berharga. Uang giral dapat diciptakan dengan cara menjual surat berharga ke bank, lalu bank membukukan hasil penjualan surat berharga tersebut sebagai deposit dari yang menjual.
Cara ini disebut derivative deposit
• Mendapat kredit dari bank yang dicatat dalam rekening koran dan dapat diambil sewaktu-waktu. Cara ini disebut dengan loan deposit.
Keuntungan menggunakan uang giral
Keuntungan menggunakan uang giral sebagai berikut.
• Memudahkan pembayaran karena tidak perlu menghitung uang
• Alat pembayaran yang dapat diterima untuk jumlah yang tidak terbatas, nilainya sesuai dengan yang dibutuhkan (yang ditulis oleh pemilik cek/bilyet giro)
• Lebih aman karena risiko uang hilang lebih kecil dan bila hilang bisa segera dilapokan ke bank yang mengeluarkan cek/bilyet giro dengan cara pemblokiran.
3. Uang Kuasi
Uang kuasi adalah surat-surat berharga yang dapat dijadikan sebagai alat pembayaran. Biasanya uang kuasi ini terdiri atas deposito berjangka dan tabungan serta rekening valuta asing milik swasta domestik.
Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
Pada awalnya di Indonesia, uang dalam hal ini uang kartal diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu disebut dengan hak oktroi.
2.3 Fungsi Uang
Secara umum fungsi uang dibagi menjadi 2, yaitu :
A. ) Fungsi Asli
1. Sebagai Alat Tukar
Sebagai alat tukar, uang mempermudah kita untuk melakukan pertukaran karena uang belaku umum.
2. Sebagai Alat Pengukur Nilai/Satuan Hitung
Uang berfungsi sebagai alat pengukur nilai karena uang juga dapat dipakai untuk menetapkan perbandingan suatu benda dengan benda yang lain.
B. ) Fungsi Turunan
1. Sebagai Alat Pembayaran Sah
Sebagai alat pembayaran, uang hanya dicetak dan diedarkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, secara resmi uang dapat digunakan dalam setiap transaksi oleh seluruh masyarakat.
2. Sebagai Ukuran Standar Hidup
Uang dianggap sebagai ukuran standar hidup karena ukuran kemakmuran seseorang selalu diukur dari banyaknya uang yang dimiliki.
3. Sebagai Alat Penimbun Kekayaan
Karena uang memiliki nilai, maka selain dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok uang pun dipergunakan sebagai penimbun kekayaan.
4. Sebagai Alat Pemindah Kekayaan
Sebagai alat pemindah kekayaan, uang dapat digunakan sebagai media untuk memindahkan harta seseorang ke orang lain.
5. Sebagai Ukuran Pembayaran Hutang
Karena uang memiliki fungsi sebagai alat kesatuan hitung dan alat tukar, maka uang akan mempermudah kita untuk membayar hutang.
2.4 Motif Memegang Uang
Ukuran kekayaan seseorang selain dalam bentuk barang, tanah, rumah, kendaraan, dan perhiasan, juga dapat berupa uang. Hal ini sesuai dengan funfsi uang sebagai alat penimbun kekayaan. Menurut John Maynard Keynes dalam teorinya Liquidity Preference, dikemukakan ada 3 alasan orang menyimpan kekayaan dalam bentuk uang, yaitu motif melakukan transaksi, motif berjaga-jaga, dan motif brspekulasi.
1. Motif Melakukan Transaksi
Motif ini didasarkan pada sifat manusia yang selalu melakukan transaksi untuk memenuhi kebutuhan. Selain itu, fungsi uang sebagai alat pembayaran yang sah memperlancar transaksi yang dilakukan manusia.
2. Motif Berjaga-jaga
Manusia dalam memenuhi kebutuhannya ada yang pemenuhannya bersifat mendesak, dan ada pemenuhannya dapat di tunda. Dalam hal ini penyimpanan kekayaan didasari oleh alasan untuk berjaga-jaga dalam memenuhi kebutuhan yang sifatnya mendesak.
3. Motif Spekulasi
Menimbun kekayaan dalam bentuk uang selain didorong oleh dua alasan diatas, juga karena ada dorongan untuk melakukan spekulasi. Menimbun kekayaan dalam bentuk uang dalam motif ini dilakukan seseorang atau badan usaha untuk mendapatkan keuntungan dari kegiatan transaksi pada situasi tertentu.
2.5 Bank
Pengertian Bank
Bank adalah sebuah lembaga keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
2.6 Jenis-jenis Bank
Bank sentral
Bank sentral di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan.
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia. Di Indonesia, fungsi bank sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
Secara umum, fungsi bank sentral dalam sistem perbankan antara lain: (Siamat, 1993, hal:26)
1. Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan;
2. Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan;
3. Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan;
4. Sebagai banker’s bank atau lender of last resort; (Banker’s bank : dianggap sebagai Bank-nya Bank; Lender of last resort : pemberi pinjaman pada tingkat terakhir (kredit likuiditas darurat)).
5. Memelihara stabilitas moneter;
6. Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi;
7. Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.
Pada Bab II Pasal 4 point 1 UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dikatakan bahwa Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia. Kemudian pada pasal 8 disebutkan tentang tugas-tugas BI adalah:
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
3. Mengatur dan mengawasi bank.
Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Para ahli perbankan di negara-negara maju mendefinisikan bank umum sebagai institusi keuangan yang berorientasi laba. Untuk memperoleh laba tersebut bank umum melaksanakan fungsi intermediasi. Karena diizinkan mengumpulkan dana dalam bentuk deposito, bank umum disebut juga sebagai lembaga keuangan depositori. Berdasarkan kemampuannya menciptakan uang (giral), bank umum dapat juga disebut sebagai bank umum pencipta uang giral.
Pengertian Bank Umum menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Jadi, Bank Umum merupakan lembaga keuangan yang bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani segenap lapisan masyarakat, baik masyarakat perorangan maupun lembaga-lembaga lainnya dengan fungsi menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing (Valas), menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek dan lain sebagainya.
Fungsi-fungsi bank umum yang diuraikan di bawah ini menunjukkan betapa pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern, yaitu:
1. Penciptaan uang. Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
2. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran. Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran. Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
3. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat. Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.
4. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional. Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
5. Penyimpanan Barang-Barang Berharga. Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
6. Pemberian Jasa-Jasa Lainnya. Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.
Jasa-jasa tersebut diatas sangat memudahkan dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada pihak yang menggunakannya
2.7 Penciptaan Uang
Pengertian Penciptaa Uang
Penciptaan uang adalah proses memproduksi atau menghasilkan uang baru. Terdapat tiga cara untuk menciptakan uang; pertama dengan cara mencetak mata uang kertas atau uang logam, kedua melalui pengadaan utang dan pinjaman, serta ketiga melalui beragam kebijakan pemerintah, misalnya seperti pelonggaran kuantitatif. Berbagai praktik dan regulasi untuk mengatur produksi, pengeluaran, dan penarikanan uang, adalah perhatian utama dalam ilmu ekonomi moneter (misalnya tentang persediaan uang, mazhab monetarisme), dan memengaruhi berjalannya pasar keuangan dan daya beli uang.
Bank sentral bertanggung-jawab mengukur jumlah uang beredar, yang menunjukkan banyaknya uang yang ada pada suatu waktu tertentu. Jumlah uang baru yang tidak diketahui penciptaannya dapat ditunjukkan dengan cara membandingkan pengukuran-pengukuran tersebut pada waktu-waktu yang berbeda.
Perusakan atas mata uang dapat terjadi apabila uang logam dileburkan untuk mendapatkan kembali kandungan logam mulianya. Tindakan ini memperoleh insentif bila ternyata nilai logam yang didapat melebihi nilai nominal uang logam, atau ketika pencetaknya menarik kembali jaminan atas keamanannya.
2.8 Kebijakan moneter
Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera. Kebijakan moneter dapat melibatkan mengeset standar bunga pinjaman, “margin requirement”, kapitalisasi untuk bank atau bahkan bertindak sebagai peminjam usaha terakhir atau melalui persetujuan melalui negosiasi dengan pemerintah lain.
Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil.
Kebijakan moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat terkendali, tercapai kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam pasokan/distribusi barang.Kebijakan moneter dilakukan antara lain dengan salah satu namun tidak terbatas pada instrumen sebagai berikut yaitu suku bunga, giro wajib minimum, intervensi dipasar valuta asing dan sebagai tempat terakhir bagi bank-bank untuk meminjam uang apabila mengalami kesulitan likuiditas.
Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
1. Kebijakan Moneter Ekspansif Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
2. Kebijakan Moneter Kontraktif Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy
BAB III
BERITA TERKAIT
Studi Kasus
Uang palsu bukanlah hal yang baru ditemui di Indonesia. Sudah banyak kasus yang bersangkutan dengan peredaran uang yang tidak sah ini ke masyarakat luas. Ganasnya, uang palsu ini dicetak dengan printer biasa dan diedarkan di masyarakat. Salah satunya adalah kasus peredaran uang palsu di Sumatera Utara baru-baru ini. Hubungannya dengan materi yang kami bahas adalah uang memegang peranan yang sangat penting bagi kegiatan perekonomian telah dipalsukan dan beredar di masyarakat luas.
Menurut kami, faktor beberapa orang masih membuat dan menggunakan uang palsu adalah keadaan ekonomi. Banyak orang yang menghalalkan berbagai cara untuk memperbaiki kehidupannya (dalam hal ekonomi). Mereka biasanya ingin memperkaya diri sendiri tanpa memikirkan akibat yang diperbuat bagi dirinya sendiri dan orang lain.
Tidak sedikit orang dengan teknologi dan ilmu pengetahuan yang semakin berkembang memanfaatkannya untuk hal yang negatif. Contoh yang menyangkut masalah peredaran uang palsu adalah sudah banyak alat yang dirakit khusus untuk mencetak uang palsu. Bahkan alat yang sering kita temukan seperti printer juga digunakan untuk mencetak uang palsu.
Kasus uang palsu khususnya di Indonesia masih banyak terjadi. Hingga sekarang mungkin diluar sana masih banyak orang yang membuat uang palsu untuk kebahagiaan dirinya sendiri tanpa memikirkan akibat / pengaruhnya terhadap dirinya sendiri dan orang lain.
Keberadaan uang palsu di masyarakat akan membawa dampak / pengaruh yang sangat besar karena uang memegang peranan yang sangat penting dalam kegiatan perekonomian. Negara kita dengan masyarakat yang mayoritas adalah masyarakat ekonomi kelas menengah kebawah akan sangat dirugikan oleh keberadaan uang palsu tersebut.
Untuk masyarakat, saat ini sudah banyak disebarkan spanduk dan sebagainya yang memperingatkan warga agar berhati-hati dengan peredaran uang palsu dan peringatan untuk berhati-hati dalam bertransaksi uang. Sudah saatnya masyarakat berhati-hati dalam melakukan kegiatan perekonomian terutama dalam transaksi langsung jual-beli. Karena jika kita sebagai masyarakat tidak berhati-hati itu akan merugikan diri kita sendiri dan orang lain.
Kita belum bisa mengetahui kapan kasus penggunaan / peredaran uang palsu ini akan selesai. Kerja sama antara pihak kepolisian dengan Bank Indonesia (BI) memang sangat diperlukan untuk meringkus penyebaran uang palsu. Polisi dapat bertindak sebagai peringkus para tersangka yang terkait penyebaran uang palsu, sementara pihak Bank Indonesia bertugas untuk kualitas uang yang disebarkan, apakah cetakan asli atau tidak. Karena biar bagaimana pun kami rasa pihak Bank Indonesia-lah yang lebih paham mengenai keaslian uang. Kami yakin, dengan Bank Indonesia sebagai pihak yang ditugaskan pemerintah selalu berusaha menciptakan alat pembayaran yang memiliki karakteristik yang unik (berbeda) agar tidak memungkinkan bagi orang lain selain pihak yang berwenang untuk dapat menciptakannya secara bebas.
Kerjasama antara pihak kepolisian dan Bank Indonesia adalah cara yang paling efektif untuk meringkus tersangka penyebar uang palsu, serta memastikan uang tersebut sah untuk diedarkan atau tidak. Tentunya tidak lepas pula dengan bantuan masyarakat untuk sigap dan teliti dengan lingkungan sekitarnya. Bila ada kegiatan yang mencurigakan disekitar tempat bermukim, segera laporkan pihak yang berwajib untuk meminimalisasi hal-hal yang tidak diinginkan
PENUTUP
Kesimpulan
Uang memegang peranan yang sangat penting dalam kegiatan perekonomian. Uang merupakan alat pembayaran yang sah. Dengan fungsi sebagai alat tukar, alat satuan hitung, alat penimbun dan pemindah kekayaan serta pembayaran yang ditangguhkan. Uang juga memiliki jenis yaitu uang kartal dan uang giral. Dan telah tersedia lembaga keuangan yang menyediakan jasa untuk menyimpan uang.
Penciptaan uang merupakan proses memproduksi / menghasilkan uang baru. Uang tercipta saat bank memberikan kredit. Pencetakkan uang dilakukan oleh PERUM PERURI.
Bank merupakan lembaga yang menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit. Jenis Bank yaitu Bank Sentral dan Bank Umum. Bank Sentral bertugas mengatur peredaran uang dan sebagainya. Sedangkan Bank Umum bertugas melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Kebijakan moneter yaitu upaya mengendalikan atau mengarahkan perekonomian makro ke kondisi yang lebih baik dengan mengatur jumlah uang yang beredar.
4.2 Saran
Di zaman yang sudah modern, telah ada lembaga yang disediakan untuk tempat dimana kita bisa menyimpan uang. Kita bisa menggunakan Bank sebagai tempat kepercayaan kita menyimpan uang yang dimiliki. Dan kita juga harus waspada terhadap peredaran uang palsu yang terjadi belakangan ini. Maka, berhati-hatilah dalam melakukan transaksi uang.