TEORI ORGANISASI UMUM 2
UANG, BANK, DAN PENCIPTAAN UANG
NAMA ANGGOTA KELOMPOK :
• Azza Alfarizi Putra 11111351
• Mardiani 14111281
• Desy Rohimah 11111920
• Rian Ariztian 16111094
• Yosep Seto Respati O 18111279
NAMA DOSEN : Ibu Ira Phajar Lestari
2KA19
SISTEM INFORMASI
ATA 2012/2013
UNIVERSITAS GUNADARMA
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada kehadirat Allah SWT yang telah
memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil
menyelesaikan makalah ini yang Alhamdulillah tepat pada waktunya yang
berjudul Uang, Bank, dan Penciptaan Uang.
Makalah ini berisikan informasi segala pengertian tentang Pengertian
Uang, Jenis-jenis Uang, Pengertian bank, serta Penciptaan Bank, dan
dapat diharapkan semoga Makalah ini dapat memberikan informasi kepada
kita semua tentang segala Pengertian Uang, Bank, dan Penciptaan Uang.
Kami menyadari makalah ini masih sangat jauh dari sempurna, oleh karena
itu kritik dan saran dari semua pihak yang sifatnya membangun selalu
kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan Terima Kasih kepada semua pihak yang telah
berperan serta dalam menyusun makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga
Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin
Jakarta, 19 Maret 2013
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata pengantar
Daftar Isi
Bab I Pendahuluan
• Latar Belakang Masalah
• Perumusan Masalah
• Batasan Masalah
Bab II Pembahasan Makalah
• Pengertian Uang
• Jenis-jenis Uang
• Fungsi Uang
• Motif Memegang Uang
• Pengertian Bank
• Jenis-jenis Bank
• Pengertian Penciptaan Uang
Bab III Berita Terkait
Penutup
Daftar Pustaka
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Uang merupakan alat pembayaran yang berlaku sekarang untuk semua
transaksi jual-beli baik secara langsung maupun tidak langsung.
Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah
daripada barter yang tidak efisien yang tidak cocok di gunakan pada
zaman modern karena ada nya pertimbangan nilai tukar yang tidak
seimbang. Efisiensi yang di dapatkan dengan menggunakan pada akhirnya
akan mendorong pedagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan
meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
Pada umumnya Bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang memiliki banyak
fungsi, antara lain: menerima giro, tabungan dan deposito. Bank juga
dikenal sebagai tempat untuk meminjamkan uang (kredit) bagi masyarakat
yang membutuhkan. Selain itu, Bank juga bisa untuk menukar uang atau
menerima segala bentuk pembayaran seperti pembayaran listrik, telepon,
air, pajak, uang kuliah, isi pulsa dan sebagainya.
Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana
dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat
serta memberikan jasanya dalam transaksi pembayaran dan peredaran uang.
Dari pengertian tersebut dapat di simpulkan bahwa ada 3 fungsi utama
Bank :
– Bank sebagai lembaga yang mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan
– Bank sebagai lembaga yang menyalurkan dana ke masyarakat dalam bentuk kredit dan lainnya
– Bank sebagai lembaga yang memperlancar transaksi pedagangan dan peredaran uang.
1.2 Perumusan Masalah
Masalah yang akan dibahas adalah :
1. Pengertian dari uang dan bank ?
2. Apakah motif memegang uang ?
3. Pengertian dari bank sentral dan bank umum ?
4. Bagaimana terjadinya penciptaan uang ?
5. Apakah kebijakan moneter itu
1.3 Batasan Masalah
1.3.1 Pengertian Uang
1.3.2 Jenis-jenis Uang
1.3.3 Fungsi Uang
1.3.4 Motif Memegang Uang
1.3.5 Pengertian Bank
1.3.6 Penciptaan Uang
1.3.7 Kebijaksanaan Moneter
BAB II
PEMBAHASAN
Uang, Bank, dan Penciptaan Uang
2.1 Uang
Pengertian Uang
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat
tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda
apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses
pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang
didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima
sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta
kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang. Beberapa ahli
juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.
2.2 Jenis-jenis uang
1. Uang Kartal
Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kartal adalah
alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan
transaksi jual beli sehari-hari.
Menurut Undang-undang Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1,
Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan
kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia
tersebut disebut hak oktroi.
terdapat dua jenis uang kartal, yaitu uang negara dan uang bank.
Uang negara adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah, terbuat dari kertas yang memiliki ciri-ciri :
• Dikeluarkan oleh pemerintah
• Dijamin oleh undang undang
• Bertuliskan nama negara yang mengeluarkannya
• Ditanda tangani oleh mentri keuangan. Namun, sejak berlakunya
Undang-undang No. 13/1968, uang negara dihentikan peredarannya dan
diganti dengan Uang Bank.
Uang Bank adalah uang yang dikeluarkan oleh Bank Sentral berupa uang logam dan uang kertas, Ciri-cirinya sebagai berikut.
• Dikeluarkan oleh Bank Sentral
• Dijamin dengan emas atau valuta asing yang disimpan di bank sentral
• Bertuliskan nama bank sentral negara yang bersangkutan (di Indonesia : Bank Indonesia)
• Ditandatangani oleh gubernur bank sentral.
Jenis Uang Kartal Menurut Bahan Pembuatnya
- Uang logam
Uang logam biasanya terbuat dari emas atau perak karena emas dan perak
memenuhi syarat-syarat uang yang efesien. Karena harga emas dan perak
yang cenderung tinggi dan stabil, emas dan perak mudah dikenali dan
diterima orang. Di samping itu, emas dan perak tidak mudah musnah. Emas
dan perak juga mudah dibagi-bagi menjadi unit yang lebih kecil. Di zaman
sekarang, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai
nominalnya. Nilai nominal itu merupakan pernyataan bahwa sejumlah emas
dengan berat tertentu terkandung di dalamnya.
- Uang kertas
Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap
tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU
No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang
kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas
atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
Uang kertas mempunyai nilai karena nominalnya. Oleh karena itu, uang
kertas hanya memiliki dua macam nilai, yaitu nilai nominal dan nilai
tukar
2. Uang Giral
Uang giral tercipta akibat semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan
adanya sebuah alat tukar yang lebih mudah, praktis dan aman. Di
Indonesia, bank yang berhak menciptakan uang giral adalah bank umum
selain Bank Indonesia. Menurut UU No. 7 tentang Perbankan tahun 1992,
definisi uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum, yang dapat
digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat
berupa cek, giro, atau telegrafic transfer.
Uang giral bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Artinya, masyarakat boleh menolak dibayar dengan uang giral.
Terjadinya uang giral
Uang giral dapat terjadi dengan cara berikut.
• Penyetoran uang tunai kepada bank dan dicatat dalam rekening koran
atas nama penyetor, penyetor menerima buku cek dan buku biro gilyet.
Uang tersebut sewaktu-waktu dapat diambil atau penyetor menerima
pembayaran utang dari debitur melalui bank. Penerimaan piutang itu oleh
bank dibukukan dalam rekening koran orang yang bersangkutan.
Cara di atas disebut primary deposit.
• Karena transaksi surat berharga. Uang giral dapat diciptakan dengan
cara menjual surat berharga ke bank, lalu bank membukukan hasil
penjualan surat berharga tersebut sebagai deposit dari yang menjual.
Cara ini disebut derivative deposit
• Mendapat kredit dari bank yang dicatat dalam rekening koran dan dapat
diambil sewaktu-waktu. Cara ini disebut dengan loan deposit.
Keuntungan menggunakan uang giral
Keuntungan menggunakan uang giral sebagai berikut.
• Memudahkan pembayaran karena tidak perlu menghitung uang
• Alat pembayaran yang dapat diterima untuk jumlah yang tidak terbatas,
nilainya sesuai dengan yang dibutuhkan (yang ditulis oleh pemilik
cek/bilyet giro)
• Lebih aman karena risiko uang hilang lebih kecil dan bila hilang bisa
segera dilapokan ke bank yang mengeluarkan cek/bilyet giro dengan cara
pemblokiran.
3. Uang Kuasi
Uang kuasi adalah surat-surat berharga yang dapat dijadikan sebagai alat
pembayaran. Biasanya uang kuasi ini terdiri atas deposito berjangka dan
tabungan serta rekening valuta asing milik swasta domestik.
Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah
daripada barter yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok
digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang
memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga
kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan
menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian
tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan
kemakmuran.
Pada awalnya di Indonesia, uang dalam hal ini uang kartal diterbitkan
oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13
tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut.
Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai
satu-satunya lembaga yang berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk
menciptakan uang itu disebut dengan hak oktroi.
2.3 Fungsi Uang
Secara umum fungsi uang dibagi menjadi 2, yaitu :
A. ) Fungsi Asli
1. Sebagai Alat Tukar
Sebagai alat tukar, uang mempermudah kita untuk melakukan pertukaran karena uang belaku umum.
2. Sebagai Alat Pengukur Nilai/Satuan Hitung
Uang berfungsi sebagai alat pengukur nilai karena uang juga dapat
dipakai untuk menetapkan perbandingan suatu benda dengan benda yang
lain.
B. ) Fungsi Turunan
1. Sebagai Alat Pembayaran Sah
Sebagai alat pembayaran, uang hanya dicetak dan diedarkan oleh
pemerintah. Oleh karena itu, secara resmi uang dapat digunakan dalam
setiap transaksi oleh seluruh masyarakat.
2. Sebagai Ukuran Standar Hidup
Uang dianggap sebagai ukuran standar hidup karena ukuran kemakmuran seseorang selalu diukur dari banyaknya uang yang dimiliki.
3. Sebagai Alat Penimbun Kekayaan
Karena uang memiliki nilai, maka selain dipergunakan untuk memenuhi
kebutuhan pokok uang pun dipergunakan sebagai penimbun kekayaan.
4. Sebagai Alat Pemindah Kekayaan
Sebagai alat pemindah kekayaan, uang dapat digunakan sebagai media untuk memindahkan harta seseorang ke orang lain.
5. Sebagai Ukuran Pembayaran Hutang
Karena uang memiliki fungsi sebagai alat kesatuan hitung dan alat tukar, maka uang akan mempermudah kita untuk membayar hutang.
2.4 Motif Memegang Uang
Ukuran kekayaan seseorang selain dalam bentuk barang, tanah, rumah,
kendaraan, dan perhiasan, juga dapat berupa uang. Hal ini sesuai dengan
funfsi uang sebagai alat penimbun kekayaan. Menurut John Maynard Keynes
dalam teorinya Liquidity Preference, dikemukakan ada 3 alasan orang
menyimpan kekayaan dalam bentuk uang, yaitu motif melakukan transaksi,
motif berjaga-jaga, dan motif brspekulasi.
1. Motif Melakukan Transaksi
Motif ini didasarkan pada sifat manusia yang selalu melakukan transaksi
untuk memenuhi kebutuhan. Selain itu, fungsi uang sebagai alat
pembayaran yang sah memperlancar transaksi yang dilakukan manusia.
2. Motif Berjaga-jaga
Manusia dalam memenuhi kebutuhannya ada yang pemenuhannya bersifat
mendesak, dan ada pemenuhannya dapat di tunda. Dalam hal ini penyimpanan
kekayaan didasari oleh alasan untuk berjaga-jaga dalam memenuhi
kebutuhan yang sifatnya mendesak.
3. Motif Spekulasi
Menimbun kekayaan dalam bentuk uang selain didorong oleh dua alasan
diatas, juga karena ada dorongan untuk melakukan spekulasi. Menimbun
kekayaan dalam bentuk uang dalam motif ini dilakukan seseorang atau
badan usaha untuk mendapatkan keuntungan dari kegiatan transaksi pada
situasi tertentu.
2.5 Bank
Pengertian Bank
Bank adalah sebuah lembaga keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan
untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes
atau yang dikenal sebagai banknote.
2.6 Jenis-jenis Bank
Bank sentral
Bank sentral di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang
bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut.
Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang,
stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan.
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor
13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang,
mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan,
menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata
uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai
pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia. Di Indonesia, fungsi bank
sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
Secara umum, fungsi bank sentral dalam sistem perbankan antara lain: (Siamat, 1993, hal:26)
1. Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan;
2. Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan;
3. Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan;
4. Sebagai banker’s bank atau lender of last resort; (Banker’s bank :
dianggap sebagai Bank-nya Bank; Lender of last resort : pemberi pinjaman
pada tingkat terakhir (kredit likuiditas darurat)).
5. Memelihara stabilitas moneter;
6. Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi;
7. Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.
Pada Bab II Pasal 4 point 1 UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank
Indonesia, dikatakan bahwa Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik
Indonesia. Kemudian pada pasal 8 disebutkan tentang tugas-tugas BI
adalah:
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
3. Mengatur dan mengawasi bank.
Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Para ahli perbankan di
negara-negara maju mendefinisikan bank umum sebagai institusi keuangan
yang berorientasi laba. Untuk memperoleh laba tersebut bank umum
melaksanakan fungsi intermediasi. Karena diizinkan mengumpulkan dana
dalam bentuk deposito, bank umum disebut juga sebagai lembaga keuangan
depositori. Berdasarkan kemampuannya menciptakan uang (giral), bank umum
dapat juga disebut sebagai bank umum pencipta uang giral.
Pengertian Bank Umum menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, Bank Umum
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran.
Jadi, Bank Umum merupakan lembaga keuangan yang bertugas melayani
seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani segenap lapisan masyarakat,
baik masyarakat perorangan maupun lembaga-lembaga lainnya dengan fungsi
menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk,
memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli
valuta asing (Valas), menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek dan
lain sebagainya.
Fungsi-fungsi bank umum yang diuraikan di bawah ini menunjukkan betapa
pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern, yaitu:
1. Penciptaan uang. Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral,
yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring).
Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan
fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Bank sentral dapat
mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara
mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
2. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran. Fungsi lain dari bank umum
yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme
pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan
bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.
Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang,
penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai,
kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti
kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
3. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat. Dana yang paling banyak
dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan
terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan
dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan
bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan
lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil
dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya
melalui penyaluran kredit.
4. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional. Bank umum juga sangat
dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi
internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal.
Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara
selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem
moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam
skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi
tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang
melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah,
cepat, dan murah.
5. Penyimpanan Barang-Barang Berharga. Penyimpanan barang-barang
berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh
bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang
dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang
sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit
box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank
memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat
berharga.
6. Pemberian Jasa-Jasa Lainnya. Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya
oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat
membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang
melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.
Jasa-jasa tersebut diatas sangat memudahkan dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada pihak yang menggunakannya
2.7 Penciptaan Uang
Pengertian Penciptaa Uang
Penciptaan uang adalah proses memproduksi atau menghasilkan uang baru.
Terdapat tiga cara untuk menciptakan uang; pertama dengan cara mencetak
mata uang kertas atau uang logam, kedua melalui pengadaan utang dan
pinjaman, serta ketiga melalui beragam kebijakan pemerintah, misalnya
seperti pelonggaran kuantitatif. Berbagai praktik dan regulasi untuk
mengatur produksi, pengeluaran, dan penarikanan uang, adalah perhatian
utama dalam ilmu ekonomi moneter (misalnya tentang persediaan uang,
mazhab monetarisme), dan memengaruhi berjalannya pasar keuangan dan daya
beli uang.
Bank sentral bertanggung-jawab mengukur jumlah uang beredar, yang
menunjukkan banyaknya uang yang ada pada suatu waktu tertentu. Jumlah
uang baru yang tidak diketahui penciptaannya dapat ditunjukkan dengan
cara membandingkan pengukuran-pengukuran tersebut pada waktu-waktu yang
berbeda.
Perusakan atas mata uang dapat terjadi apabila uang logam dileburkan
untuk mendapatkan kembali kandungan logam mulianya. Tindakan ini
memperoleh insentif bila ternyata nilai logam yang didapat melebihi
nilai nominal uang logam, atau ketika pencetaknya menarik kembali
jaminan atas keamanannya.
2.8 Kebijakan moneter
Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara
untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan inflasi, mencapai
pekerja penuh atau lebih sejahtera. Kebijakan moneter dapat melibatkan
mengeset standar bunga pinjaman, “margin requirement”, kapitalisasi
untuk bank atau bahkan bertindak sebagai peminjam usaha terakhir atau
melalui persetujuan melalui negosiasi dengan pemerintah lain.
Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan
untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi,
stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal
(keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro,
yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan
kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang
seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka
kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan
stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan
oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil.
Kebijakan moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan
ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan
kestabilan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral atau
Otoritas Moneter berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan uang
dengan persediaan barang agar inflasi dapat terkendali, tercapai
kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam pasokan/distribusi
barang.Kebijakan moneter dilakukan antara lain dengan salah satu namun
tidak terbatas pada instrumen sebagai berikut yaitu suku bunga, giro
wajib minimum, intervensi dipasar valuta asing dan sebagai tempat
terakhir bagi bank-bank untuk meminjam uang apabila mengalami kesulitan
likuiditas.
Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara
menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter
dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
1. Kebijakan Moneter Ekspansif Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
2. Kebijakan Moneter Kontraktif Adalah suatu kebijakan dalam rangka
mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang
ketat (tight money policy
BAB III
BERITA TERKAIT
Studi Kasus
Uang palsu bukanlah hal yang baru ditemui di Indonesia. Sudah banyak
kasus yang bersangkutan dengan peredaran uang yang tidak sah ini ke
masyarakat luas. Ganasnya, uang palsu ini dicetak dengan printer biasa
dan diedarkan di masyarakat. Salah satunya adalah kasus peredaran uang
palsu di Sumatera Utara baru-baru ini. Hubungannya dengan materi yang
kami bahas adalah uang memegang peranan yang sangat penting bagi
kegiatan perekonomian telah dipalsukan dan beredar di masyarakat luas.
Menurut kami, faktor beberapa orang masih membuat dan menggunakan uang
palsu adalah keadaan ekonomi. Banyak orang yang menghalalkan berbagai
cara untuk memperbaiki kehidupannya (dalam hal ekonomi). Mereka biasanya
ingin memperkaya diri sendiri tanpa memikirkan akibat yang diperbuat
bagi dirinya sendiri dan orang lain.
Tidak sedikit orang dengan teknologi dan ilmu pengetahuan yang semakin
berkembang memanfaatkannya untuk hal yang negatif. Contoh yang
menyangkut masalah peredaran uang palsu adalah sudah banyak alat yang
dirakit khusus untuk mencetak uang palsu. Bahkan alat yang sering kita
temukan seperti printer juga digunakan untuk mencetak uang palsu.
Kasus uang palsu khususnya di Indonesia masih banyak terjadi. Hingga
sekarang mungkin diluar sana masih banyak orang yang membuat uang palsu
untuk kebahagiaan dirinya sendiri tanpa memikirkan akibat / pengaruhnya
terhadap dirinya sendiri dan orang lain.
Keberadaan uang palsu di masyarakat akan membawa dampak / pengaruh yang
sangat besar karena uang memegang peranan yang sangat penting dalam
kegiatan perekonomian. Negara kita dengan masyarakat yang mayoritas
adalah masyarakat ekonomi kelas menengah kebawah akan sangat dirugikan
oleh keberadaan uang palsu tersebut.
Untuk masyarakat, saat ini sudah banyak disebarkan spanduk dan
sebagainya yang memperingatkan warga agar berhati-hati dengan peredaran
uang palsu dan peringatan untuk berhati-hati dalam bertransaksi uang.
Sudah saatnya masyarakat berhati-hati dalam melakukan kegiatan
perekonomian terutama dalam transaksi langsung jual-beli. Karena jika
kita sebagai masyarakat tidak berhati-hati itu akan merugikan diri kita
sendiri dan orang lain.
Kita belum bisa mengetahui kapan kasus penggunaan / peredaran uang palsu
ini akan selesai. Kerja sama antara pihak kepolisian dengan Bank
Indonesia (BI) memang sangat diperlukan untuk meringkus penyebaran uang
palsu. Polisi dapat bertindak sebagai peringkus para tersangka yang
terkait penyebaran uang palsu, sementara pihak Bank Indonesia bertugas
untuk kualitas uang yang disebarkan, apakah cetakan asli atau tidak.
Karena biar bagaimana pun kami rasa pihak Bank Indonesia-lah yang lebih
paham mengenai keaslian uang. Kami yakin, dengan Bank Indonesia sebagai
pihak yang ditugaskan pemerintah selalu berusaha menciptakan alat
pembayaran yang memiliki karakteristik yang unik (berbeda) agar tidak
memungkinkan bagi orang lain selain pihak yang berwenang untuk dapat
menciptakannya secara bebas.
Kerjasama antara pihak kepolisian dan Bank Indonesia adalah cara yang
paling efektif untuk meringkus tersangka penyebar uang palsu, serta
memastikan uang tersebut sah untuk diedarkan atau tidak. Tentunya tidak
lepas pula dengan bantuan masyarakat untuk sigap dan teliti dengan
lingkungan sekitarnya. Bila ada kegiatan yang mencurigakan disekitar
tempat bermukim, segera laporkan pihak yang berwajib untuk
meminimalisasi hal-hal yang tidak diinginkan
PENUTUP
Kesimpulan
Uang memegang peranan yang sangat penting dalam kegiatan perekonomian.
Uang merupakan alat pembayaran yang sah. Dengan fungsi sebagai alat
tukar, alat satuan hitung, alat penimbun dan pemindah kekayaan serta
pembayaran yang ditangguhkan. Uang juga memiliki jenis yaitu uang kartal
dan uang giral. Dan telah tersedia lembaga keuangan yang menyediakan
jasa untuk menyimpan uang.
Penciptaan uang merupakan proses memproduksi / menghasilkan uang baru.
Uang tercipta saat bank memberikan kredit. Pencetakkan uang dilakukan
oleh PERUM PERURI.
Bank merupakan lembaga yang menyediakan jasa menyangkut penyimpanan
nilai dan perluasan kredit. Jenis Bank yaitu Bank Sentral dan Bank Umum.
Bank Sentral bertugas mengatur peredaran uang dan sebagainya. Sedangkan
Bank Umum bertugas melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
Kebijakan moneter yaitu upaya mengendalikan atau mengarahkan
perekonomian makro ke kondisi yang lebih baik dengan mengatur jumlah
uang yang beredar.
4.2 Saran
Di zaman yang sudah modern, telah ada lembaga yang disediakan untuk
tempat dimana kita bisa menyimpan uang. Kita bisa menggunakan Bank
sebagai tempat kepercayaan kita menyimpan uang yang dimiliki. Dan kita
juga harus waspada terhadap peredaran uang palsu yang terjadi belakangan
ini. Maka, berhati-hatilah dalam melakukan transaksi uang.